Upah/ gaji merupakan timbal balik atas jasa yang diberikan oleh
perusahaan kepada si pekerja. Dimana perusahaan adalah pelaku usaha yang
perusahaannya memproduksi barang atau jasa yang artinya dalam ekonomi disebut
produsen. Sedangkan untuk si pekerja memiliki dua sisi posisi bisa menjadi
konsumen namun disuatu sisi ia merupakan bagian kecil dari produsen.
Dalam perekonomian aliran perputaran barang dan jasa harus seimbang. Yaitu
sebuah keadaan barang atau jasa yang di produksi oleh produsen harus di
konsumsi habis oleh konsumen sehingga tidak ada yang tersisa dengan kata lain
produksi sama dengan konsumsi.
Namun , pada kenyataannya hal itu sangat jarang terjadi bahkan merupakan
hal yang tidak mungkin terjadi. Hal ini dikarenakan faktor kebutuhan, selera
dan mungkin saja pendapatan dari si
konsumen itu sendiri. Sehingga, untuk menilai keseimbangan antara produksi dan
konsumsi bukanlah sebuah angka nol atau produk yang diproduksi oleh produsen di
konsumsi habis secara keseluruhan oleh konsumen. Melainkan sebuah nilai
kepuasan dari sisi konsumen dan sisi produsen tersebut yangt berada pada titik
kepuasan yang sama.
Dalam pasar persaingan sempurna kadang terjadi tawar menawar harga yang
akhirnya mencapai harga kesepakatan
antara produsen dan konsumen atau penjual dan pembeli. Harga kesepakatan itulah
yang disebut dengan nilai keseimbangan antara karena pada nilai tersebut
penjual dan pembeli sama-sama puas.
Namun, dalam lingkup antara pemilik perusahaan dan pekerja tidak akan
terjadi hal seperti itu. Perusahaan akan selalu menginginkan keuntungan yang
besar, kadang sampai tidak memikirkan kesejahteraan pekerja mereka.
Dalam perusahaan, pemilik perusahaanlah sebagai penentu harga timbal
balik untuk balas jasa yang diberikan oleh pekerja mereka. Di awal bekerja
mereka langsung menyodorkan sebuah formulir yang isinya merupakan surat
perjanjian yang menyebutkan tentang tata tertib dan peraturan dalam bekerja. Pada
saat inilah terjadi kesalahan fatal bagi para pekerja tersebut. Dalam peraturan
tersebut pasti akan tertulis tentang sanksi apabila tidak mau mengikuti
peraturan oleh perusahaan. Dan kadang ada hal yang lucu pada saat hendak
wawancara bekerja adalah ketika si pencari kerja berbicara tentang gaji, maka
si pencari kerja akan di anggap sebagai seorang yang tidak kompeten karena “belum
bekerja dan belum menunjukan kualitas kerjanya saja udah menanyakan gaji ” akibatnya banyak calon
pekerja yang tidak perduli dengan masalah gaji yang akan mereka terima ketika
bekerja nantinya. Sehingga pada saat perusahaan membayar upah/ gaji mereka
dengan harga yang murah si pekerja hanya bisa pasrah saja. Karena kalau meminta
bayaran yang tinggi akan dianggap melawan aturan perusahaan dan bakalan akan
dikenakan sanksi yang bahkan kemungkinan akan dikeluarkan oleh perusahaan. Begitulah
nasib karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang “egois”. Namun tidak
semua perusahaan berperilaku seperti itu, namun jarang sekali tuk dapat kita
temukan.
Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan untuk mendirikan usaha
mereka disuatu tempat atau wilayah sudah pasti memiliki alasan-alasan yaitu
terutama alasan untuk mensejahterakan masyarakat disekitar perusahaan tersebut
didirikan. Banyak harapan dari masyarakat maupun pemerintah terhadap adanya
perusahaan tersebut. Namun ketika sudah berhasil didirikan perusahaan kadang seakan
lupa atas dasar alasan pemerintah sehingga memberikan izin mereka mendirikan
perusahaan tersebut.
Perusahaan memberikan upah yang rendah kepada para pekerja, bagaimana
pekerjanya bisa sejahtera dengan upah yang rendah sedangkan harga kebutuhan
hidup yang semakin hari semakin meningkat tinggi. Perusahaan memang mematuhi
aturan pemerintah dalam peraturan upah minimum, tapi ada peraturan yang “terlanjur
pintar” yaitu memproporsikan gaji karyawan dengan mengurangi hari kerja
karyawan. Upah minimum secara keseluruhan memang meningkat, namun seperti tidak
ada perubahan ketika upah tersebut sampai ketangan pekerja.
Pemilik perusahaan mungkin bisa saja tertawa lepas, makan enak, tidur
diranjang yang empuk, namun belum tentu untuk pekerja diperusahaan mereka. Pemilik
modal memang memilik ha katas keuntungan dari modal yang sudah mereka tanam
diperusahaan. Namun para pekerja juga memiliki ha katas jasa yang mereka
berikan ke perusahaan. Kadang si pekerja memang tidak memiliki pendidikan yang
tinggi sehingga mereka mungkin banyak tidak taunya dalam sesuatu hal. Tapi untuk
hak upah perusahaan harus membayar setimpal dengan jasa-jasa yang mereka
berikan. Mereka bekerja juga demi kesejahteraan hidup mereka. bukan sekedar
menyenangkan hati pemilik perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar